Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 Ayat 3
yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
"Menurut
saya, pemerintah sudah sangat bijak dalam membuat Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya telah
tercantum di atas. Namun sangat disayangkan, Undang-Undang tersebut
sampai saat ini belum terlaksana secara maksimal. Terbukti pada saat ini
masih banyak terjadi pembobolan sistem elektronik, terutama dalam
jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan sejenisnya. Tetapi upaya
tindak lanjut untuk pelaku kurang maksimal".
"Saran/usul saya,
sebaiknya pemerintah lebih tegas dan teliti dalam menindak-lanjuti
pelaku yang melakukan tindakan terlarang yang tercantum dalam UU agar
tindakan pembobolan sistem elektronik oleh para tangan jahil dapat
dikurangi atau bahkan dilenyapkan.
Demikian komentar dari saya. Terima kasih...(^_^)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar