Label

Rabu, 10 Oktober 2012

Komentar Tentang Undang-Undang ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 Ayat 3 yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
"Menurut saya, pemerintah sudah sangat bijak dalam membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya telah tercantum di atas. Namun sangat disayangkan, Undang-Undang tersebut sampai saat ini belum terlaksana secara maksimal. Terbukti pada saat ini masih banyak terjadi pembobolan sistem elektronik, terutama dalam jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan sejenisnya. Tetapi upaya tindak lanjut untuk pelaku kurang maksimal".
"Saran/usul saya, sebaiknya pemerintah lebih tegas dan teliti dalam menindak-lanjuti pelaku yang melakukan tindakan terlarang yang tercantum dalam UU agar tindakan pembobolan sistem elektronik oleh para tangan jahil dapat dikurangi atau bahkan dilenyapkan.

Demikian komentar dari saya. Terima kasih...(^_^)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar