Label

Rabu, 26 Desember 2012

Artikel dan Power Point Sejarah Prodi S-1 PGMI di Indonesia by Nuffiq Ahmad Baiquni


Sejarah Prodi S-1 PGMI di Indonesia
Oleh: Nuffiq Ahmad Baiquni
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari lulusan D-II menjadi minimal lulusan S-1 atau D-IV. Pemberlakuan dua regulasi tersebut berimplikasi pada penyebarluasan Program S-1 PGSD/S-1 PGMI. Sehubungan dengan itu, Direktorat Ketenagaan DIKTI telah menyusun standar kompetensi Guru Kelas SD Lulusan S-1 PGSD. Standar kompetensi tersebut seyogyanya dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan pada Program Studi S-1 PGSD maupun S-1 PGMI di setiap perguruan tinggi yang melaksanakan program tersebut. Hadirnya program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) secara institusional ini, paling tidak telah memberikan ruang gerak, arah, kebijakan serta strategi dalam kerangka menyiapkan kompetensi keguruan kepada calon guru agar menjadi ahli dan profesional secara akademik, serta memiliki sejumlah pengetahuan keguruan yang menjadi modal dasar untuk menjadi tenaga pendidik yang layak, kompeten, serta terikat dengan sejumlah kode etik keguruan pada tingkatan madrasah Ibtidaiyah.[1]
Dalam konteks era global, pendidikan mau tidak mau akan memasuki globalisasi pendidikan. Dengan globalisasi ini, menuntut perguruan tinggi untuk lebih terbuka dan transparan serta melakukan daya banding dan daya saing (benchmark) di tengah lingkungannya, baik dalam skala lokal maupun global.[2] Dengan demikian, meskipun terjadi globalisasi, pendidikan tetap mengalami peningkatan. Dan pada akhirnya, pendidikan di masa depan dapat berjalan lebih baik dan lebih berkembang dari pendidikan masa lalu.
Dengan rencana dan usaha pemerintah di atas, kita berharap semoga perkembangan pendidikan terus terjaga dan tidak mengalami penurunan kompetensi lulusan khususnya pada Prodi PGSD dan PGMI.
B. Sejarah Berdirinya Prodi PGMI di Indonesia
Sejarah PGMI tak bisa dilepaskan dari sejarah institusional STAIN Salatiga yang awalnya adalah Fakultas Tarbiyah. Pilihan sebagai “Tarbiyah” sejak awal berdiri menunjukkan keunikan lembaga ini dibandingkan dengan beberapa STAIN lain di Jawa Tengah. Terkait dengan Pendidikan Guru MI maka ada tiga periode yang dilewatinya. Pertama periode awal berdiri tahun 1969 sampai tahun 1990, Fakultas Tarbiyah Salatiga adalah bagian dari IAIN Walisongo Semarang yang spesifik terfokus menyiapkan  guru agama Islam di madrasah dan sekolah. Jenjang pendidikan yang ditempuh adalah Sarjana Muda dan Strata satu (S-1) Pendidikan Agama Islam, dan Pendidikan Bahasa Arab saja. PGMI, belum menjadi pilihan sasaran program di masa itu.
Periode kedua merupakan akar kelahiran PGMI yang berawal ketika pada tahun 1990 mulai dibuka program Diploma II program penyiapan guru kelas untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Program guru agama Islam untuk SD/MI. Kelahiran jenjang pendidikan diploma dua (D II) tersebut dimaksudkan sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan PGKMI/SD di Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga terus berlanjut hingga saat ada perubahan status Fakultas Tarbiyah menjadi STAIN Salatiga pada tahun 1997. Di saat itu, PGKMI/SD merupakan bagian prodi DII dari jurusan Tarbiyah STAIN Salatiga.
Periode ketiga dimulai ketika tahun 2005 yang secara yuridis adalah masa peralihan dari benih yang telah disemai sejak bulan Juli tahun 2003, yaitu  dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kehadiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memberi sinyal kuat bagi semua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk merubah sistem. Sinyal tersebut semakin kuat di penghujung tahun 2005 dengan kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Titik penting undang-undang ini adalah  adanya keharusan semua guru adalah lulusan Strata 1. Imbasnya adalah adanya keputusan pemerintah untuk menghentikan pengadaan program Diploma II bidang kependidikan. STAIN Salatiga yang sejak awal berdiri commited terhadap persoalan keguruan tentu  secara fitrah tergerak menjawab sinyal yuridis tersebut. Naskah akademik ini adalah representasi artikulasinya. Hal ini menjadikan pijakan untuk memulai kerja keras para pengelola dan senat STAIN Salatiga yang menghasilkan  usulan pengajuan pendirian Program Studi PGMI Strata 1 pada tahun 2006. Dan akhirnya, turunlah surat izin penyelenggaraan Program Studi PGMI yang memulai aktifitasnya pada tahun 2007.[3]
C. Tujuan Jurusan PGMI
Hampir setiap Institusi maupun Universitas yang berlandaskan Islam memiliki Fakultas Pendidikan (Tarbiyah) yang didalamnya memiliki prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Setiap prodi dipastikan memiliki tujuan yang ingin dicapai. Pada prodi PGMI memiliki tujuan antara lain:
1.  Menghasilkan guru dengan kompetensi pengajaran Islam yang spesifik serta manajemen.
2.  Mampu menghasilkan sarjana di bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki kedalaman spiritualitas, keluhuran akhlak serta keluasan dan integritas keilmuan di bidang Pendidikan Agama Islam dan juga mata pelajaran madrasah ibtidaiyah sehingga tercermin sebagai pendidik madrasah ibtidaiyah yang profesional, akuntabel, inovatif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
3.  Menghasilkan guru kelas kompetensi pengajaran Islam yang spesifik serta manajemen.
4. Mengembangkan konsep pengajaran, sistem dan teknologi yang mudah diaplikasikan dalam pengembangan pendidikan Islam.
5.  Mendukung usaha peningkatan kualitas pendidikan Islam.[4]
D. Dasar Hukum Pengembangan Kompetensi Kurikulum Jurusan
Dasar hukum pengembangan kompetensi kurikulum jurusan (Prodi) Pendidikan Guru MI di IAIN Sunan Ampel meliputi:
1.  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005.
2. Menurut pasal 8 dan pasal 10, guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.
4. Menurut pasal 28, pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajar yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
5.  Keputusan Menteri Agama Nomor 353 tahun 2004.
6. Menurut pasal 9, kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi kompetensi dasar, kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya.
7. Peraturan Dirjen Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama tentang Pedoman Pembukaan dan Penyelenggaraan Program S-1 PGMI.
8. Menurut lampiran peraturan ini, kompetensi lulusan S-1 PGMI meliputi kompetensi paedagogik, kepribadian, profesional, sosial, dan wawasan agama Islam.
9.  Statuta IAIN Sunan Ampel.[5]
E. Standar Kompetensi Lulusan Prodi PGMI
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Berangkat dari profil sarjana yang diharapkan di atas, maka kompetensi lulusan Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dikelompokkan dalam kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan.
1.  Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi tambahan.
2.  Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu, kompetensi utama ini disusun berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Kompetensi utama ini terdiri dari kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi Paedagogik
·       Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
·       Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
·       Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
·       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
·    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
·       Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
·       Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·       Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
·       Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
·      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
·  Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
·      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
·      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
·      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
·    Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
·     Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
·   Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
·      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Sosial
·    Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
·    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
·  Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
·      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
·    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
·      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
·      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
·      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
·      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
3.  Kompetensi Tambahan
Kompetensi tambahan adalah kompetensi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan yang dipilih oleh mahasiswa. Adapun kompetensi tambahan jurusan adalah profesi keguruan, teknologi informasi, statistik, metodologi penelitian, keislaman, sepuluh mata pelajaran di MI.[6]
F. Beban dan Masa Studi
Berdasarkan Kepmendiknas 232 tahun 2000 tentang Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, bahwa beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
G. Sistem Kredit Semester
Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.[7]
H. Manfaat Prodi PGMI
Keberadaan SKGK-SD/MI lulusan S-1 PGSD/PGMI ini akan bermanfaat bagi berbagai pihak berikut:
a. LPTK penyelenggara S-1 PGSD/PGMI di seluruh Indonesia, sebagai acuan dalam penyelenggaraan program pendidikan guru SD/MI jenjang S-1.
b.  Instansi terkait yang terlibat dalam perekrutan guru, sebagai acuan penjaminan mutu.
c.  Lembaga sertifikasi guru SD/MI, sebagai acuan dalam pengembangan tes kompetensi.
d. Instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan guru kelas SD/MI, sebagai acuan dalam pengembangan program pembinaan.
e. Dirjen Dikti, sebagai rambu-rambu penjaminan kualitas (quality assurance) dan pertanggungjawaban publik (accountability).
f. Masyarakat luas, termasuk orang tua dan pengguna lulusan, yang antara lain diwakili oleh Penilai Luar (external assessor), sebagai acuan untuk memvalidasi mutu penyelenggaraan program S1 PGSD.[8]
n?»yètGsù ª!$# à7Î=yJø9$# ,ysø9$# 3 Ÿwur ö@yf÷ès? Èb#uäöà)ø9$$Î/ `ÏB È@ö6s% br& #Ó|Óø)ムšøs9Î) ¼çmãômur ( @è%ur Éb>§ ÎT÷ŠÎ $VJù=Ïã ÇÊÊÍÈ  
114.    Maka Maha Tinggi Allah raja yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu[946], dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."

Berikut ini lampiran link power point dari artikel di atas, klik disini:

DAFTAR PUSTAKA

http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241 (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 13.51 wib).
http://stainsalatiga.ac.id/jurusan/jurusan-tarbiyah/program-guru-madrasah-ibtidiyah-pgmi/ (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.16 wib).
http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.50 wib).
http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.58 wib).
http://gieonedhana.blogspot.com/2011/03/standar-kompetensi-guru-kelas-sdmi.html (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 16.36 wib).



[2]      http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241 (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 13.51 wib).
[3]    http://stainsalatiga.ac.id/jurusan/jurusan-tarbiyah/program-guru-madrasah-ibtidiyah-pgmi/ (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.16 wib).
[4]     http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.50 wib).
[5]      http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.58 wib).
[6]      http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 15.58 wib).
[7]      http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 16.15 wib).
[8]    http://gieonedhana.blogspot.com/2011/03/standar-kompetensi-guru-kelas-sdmi.html (Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 16.36 wib).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar