Sejarah
Prodi S-1 PGMI di Indonesia
Oleh:
Nuffiq Ahmad Baiquni
A. Latar Belakang
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan
peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari lulusan D-II menjadi minimal lulusan S-1
atau D-IV. Pemberlakuan dua regulasi tersebut berimplikasi pada penyebarluasan
Program S-1 PGSD/S-1 PGMI. Sehubungan
dengan itu, Direktorat Ketenagaan DIKTI telah menyusun standar kompetensi Guru
Kelas SD Lulusan S-1 PGSD. Standar kompetensi tersebut seyogyanya dijadikan
acuan dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan pada Program Studi S-1 PGSD
maupun S-1 PGMI di setiap perguruan tinggi yang melaksanakan program tersebut.
Hadirnya program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) secara
institusional ini, paling tidak telah memberikan ruang gerak, arah, kebijakan
serta strategi dalam kerangka menyiapkan kompetensi keguruan kepada calon guru
agar menjadi ahli dan profesional secara akademik, serta memiliki sejumlah
pengetahuan keguruan yang menjadi modal dasar untuk menjadi tenaga pendidik
yang layak, kompeten, serta terikat dengan sejumlah kode etik keguruan pada
tingkatan madrasah Ibtidaiyah.[1]
Dalam konteks era global, pendidikan mau tidak
mau akan memasuki globalisasi pendidikan. Dengan globalisasi ini, menuntut
perguruan tinggi untuk lebih terbuka dan transparan serta melakukan daya
banding dan daya saing (benchmark) di tengah lingkungannya, baik dalam
skala lokal maupun global.[2]
Dengan demikian, meskipun terjadi globalisasi, pendidikan tetap mengalami
peningkatan. Dan pada akhirnya, pendidikan di masa depan dapat berjalan lebih
baik dan lebih berkembang dari pendidikan masa lalu.
Dengan rencana dan usaha pemerintah di atas,
kita berharap semoga perkembangan pendidikan terus terjaga dan tidak mengalami
penurunan kompetensi lulusan khususnya pada Prodi PGSD dan PGMI.
B. Sejarah
Berdirinya Prodi PGMI di Indonesia
Sejarah PGMI tak
bisa dilepaskan dari sejarah institusional STAIN Salatiga yang awalnya adalah
Fakultas Tarbiyah. Pilihan sebagai “Tarbiyah” sejak awal berdiri menunjukkan
keunikan lembaga ini dibandingkan dengan beberapa STAIN lain di Jawa Tengah.
Terkait dengan Pendidikan Guru MI maka ada tiga periode yang dilewatinya.
Pertama periode awal berdiri tahun 1969 sampai tahun 1990, Fakultas Tarbiyah
Salatiga adalah bagian dari IAIN Walisongo Semarang yang spesifik terfokus
menyiapkan guru agama Islam di madrasah dan sekolah. Jenjang pendidikan
yang ditempuh adalah Sarjana Muda dan Strata satu (S-1) Pendidikan Agama Islam,
dan Pendidikan Bahasa Arab saja. PGMI, belum menjadi pilihan sasaran program di
masa itu.
Periode kedua merupakan akar kelahiran PGMI
yang berawal ketika pada tahun 1990 mulai dibuka program Diploma II program
penyiapan guru kelas untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Program guru agama Islam
untuk SD/MI. Kelahiran jenjang pendidikan diploma dua (D II) tersebut
dimaksudkan sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan PGKMI/SD di Fakultas Tarbiyah IAIN
Walisongo Salatiga terus berlanjut hingga saat ada perubahan status Fakultas
Tarbiyah menjadi STAIN Salatiga pada tahun 1997. Di saat itu, PGKMI/SD merupakan
bagian prodi DII dari jurusan Tarbiyah STAIN Salatiga.
Periode ketiga dimulai ketika tahun 2005 yang
secara yuridis adalah masa peralihan dari benih yang telah disemai sejak bulan
Juli tahun 2003, yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kehadiran Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memberi
sinyal kuat bagi semua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk
merubah sistem. Sinyal tersebut semakin kuat di penghujung tahun 2005 dengan
kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.
Titik penting undang-undang ini adalah adanya keharusan semua guru adalah
lulusan Strata 1. Imbasnya adalah adanya keputusan pemerintah untuk
menghentikan pengadaan program Diploma II bidang kependidikan. STAIN Salatiga
yang sejak awal berdiri commited
terhadap persoalan keguruan tentu secara fitrah tergerak menjawab sinyal
yuridis tersebut. Naskah akademik ini adalah representasi artikulasinya. Hal
ini menjadikan pijakan untuk memulai kerja keras para pengelola dan senat STAIN
Salatiga yang menghasilkan usulan pengajuan pendirian Program Studi PGMI
Strata 1 pada tahun 2006. Dan akhirnya, turunlah surat izin penyelenggaraan
Program Studi PGMI yang memulai aktifitasnya pada tahun 2007.[3]
C. Tujuan Jurusan PGMI
Hampir setiap Institusi maupun Universitas yang
berlandaskan Islam memiliki Fakultas Pendidikan (Tarbiyah) yang didalamnya
memiliki prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Setiap prodi
dipastikan memiliki tujuan yang ingin dicapai. Pada prodi PGMI memiliki tujuan
antara lain:
1. Menghasilkan guru dengan
kompetensi pengajaran Islam yang spesifik serta manajemen.
2. Mampu menghasilkan sarjana di
bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki kedalaman
spiritualitas, keluhuran akhlak serta keluasan dan integritas keilmuan di
bidang Pendidikan Agama Islam dan juga mata pelajaran madrasah ibtidaiyah
sehingga tercermin sebagai pendidik madrasah ibtidaiyah yang profesional,
akuntabel, inovatif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
3. Menghasilkan guru kelas
kompetensi pengajaran Islam yang spesifik serta manajemen.
4. Mengembangkan konsep
pengajaran, sistem dan teknologi yang mudah diaplikasikan dalam pengembangan
pendidikan Islam.
5. Mendukung usaha peningkatan
kualitas pendidikan Islam.[4]
D. Dasar Hukum Pengembangan
Kompetensi Kurikulum Jurusan
Dasar hukum pengembangan kompetensi kurikulum
jurusan (Prodi) Pendidikan Guru MI di IAIN Sunan Ampel meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005.
2. Menurut pasal 8 dan pasal 10,
guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005.
4. Menurut pasal 28, pendidik
harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajar yang meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial.
5. Keputusan Menteri Agama Nomor
353 tahun 2004.
6. Menurut pasal 9, kompetensi
lulusan dikelompokkan menjadi kompetensi dasar, kompetensi utama, kompetensi
pendukung, dan kompetensi lainnya.
7. Peraturan Dirjen Pendidikan
Tinggi Islam Departemen Agama tentang Pedoman Pembukaan dan Penyelenggaraan
Program S-1 PGMI.
8. Menurut lampiran peraturan
ini, kompetensi lulusan S-1 PGMI meliputi kompetensi paedagogik, kepribadian,
profesional, sosial, dan wawasan agama Islam.
9. Statuta IAIN Sunan Ampel.[5]
E. Standar Kompetensi Lulusan
Prodi PGMI
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Berangkat
dari profil sarjana yang diharapkan di atas, maka kompetensi lulusan Prodi
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dikelompokkan dalam kompetensi
dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan.
1. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang
dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan
kompetensi tambahan.
2. Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang
dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu
program studi tertentu, kompetensi utama ini disusun berdasarkan Permendiknas
No. 16 Tahun 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Kompetensi utama ini terdiri dari kompetensi paedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi Paedagogik
·
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
·
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
·
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
·
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
· Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
·
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
·
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
·
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
·
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia.
· Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
·
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa.
·
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
·
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
· Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
· Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
· Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
·
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
Kompetensi Sosial
· Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
· Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
· Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
·
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
Kompetensi Profesional
· Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
·
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran yang diampu.
·
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif.
·
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
·
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
3. Kompetensi Tambahan
Kompetensi tambahan adalah kompetensi di luar
kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan yang dipilih
oleh mahasiswa. Adapun kompetensi tambahan jurusan adalah profesi keguruan,
teknologi informasi, statistik, metodologi penelitian, keislaman, sepuluh mata
pelajaran di MI.[6]
F. Beban dan Masa Studi
Berdasarkan Kepmendiknas 232 tahun 2000 tentang
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, bahwa beban studi program sarjana
sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya
160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan
dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya
14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
G. Sistem Kredit Semester
Sistem kredit semester adalah suatu sistem
penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS)
untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar,
dan beban penyelenggaraan program. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang
terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya,
berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan
terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui
kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum,
atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam
kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.[7]
H. Manfaat Prodi PGMI
Keberadaan SKGK-SD/MI lulusan S-1 PGSD/PGMI ini
akan bermanfaat bagi berbagai pihak berikut:
a. LPTK penyelenggara S-1
PGSD/PGMI di seluruh Indonesia, sebagai acuan dalam penyelenggaraan program
pendidikan guru SD/MI jenjang S-1.
b. Instansi terkait yang terlibat
dalam perekrutan guru, sebagai acuan penjaminan mutu.
c. Lembaga sertifikasi guru SD/MI,
sebagai acuan dalam pengembangan tes kompetensi.
d. Instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan
guru kelas SD/MI, sebagai acuan dalam pengembangan program pembinaan.
e. Dirjen Dikti, sebagai rambu-rambu penjaminan kualitas (quality
assurance) dan pertanggungjawaban publik (accountability).
f. Masyarakat luas, termasuk orang tua dan pengguna lulusan, yang
antara lain diwakili oleh Penilai Luar (external assessor), sebagai acuan untuk
memvalidasi mutu penyelenggaraan program S1 PGSD.[8]
n?»yètGsù
ª!$#
à7Î=yJø9$#
,ysø9$# 3 wur ö@yf÷ès? Èb#uäöà)ø9$$Î/
`ÏB È@ö6s%
br& #Ó|Óø)ã øs9Î) ¼çmãômur
(
@è%ur Éb>§ ÎT÷Î $VJù=Ïã ÇÊÊÍÈ
114. Maka Maha Tinggi Allah raja yang sebenar-benarnya,
dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur'an sebelum disempurnakan
mewahyukannya kepadamu[946], dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah
kepadaku ilmu pengetahuan."
DAFTAR PUSTAKA
http://ft.sunan-ampel.ac.id/publikasi/artikel/216-studi-orientasi-kurikulum-s-1-pgmi-fakultas-tarbiyah-iain-sunan-ampel-surabaya.html.
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 13.49 wib).
http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 13.51 wib).
http://stainsalatiga.ac.id/jurusan/jurusan-tarbiyah/program-guru-madrasah-ibtidiyah-pgmi/
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.16 wib).
http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.50 wib).
http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.58 wib).
http://gieonedhana.blogspot.com/2011/03/standar-kompetensi-guru-kelas-sdmi.html
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 16.36 wib).
[1] http://ft.sunan-ampel.ac.id/publikasi/artikel/216-studi-orientasi-kurikulum-s-1-pgmi-fakultas-tarbiyah-iain-sunan-ampel-surabaya.html.
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 13.49 wib).
[2] http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 13.51 wib).
[3] http://stainsalatiga.ac.id/jurusan/jurusan-tarbiyah/program-guru-madrasah-ibtidiyah-pgmi/
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.16 wib).
[4] http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.50 wib).
[5] http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 14.58 wib).
[6] http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 15.58 wib).
[7]
http://ft.sunan-ampel.ac.id/jurusanprodi/pendidikan-guru-mi.html
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 16.15 wib).
[8] http://gieonedhana.blogspot.com/2011/03/standar-kompetensi-guru-kelas-sdmi.html
(Di kutip pada : Rabu, 26 Desember 2012, pukul 16.36 wib).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar